Hal ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan serta membantu membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
- Kunjungi halaman PSE Kominfo melalui tautan pse.kominfo.go.id/home.
- Terdapat dua pilihan untuk melakukan pengecekan, ‘Daftar PSE Domestik’ dan ‘Daftar PSE Asing’. Pilih salah satu sesuai kebutuhan.
- Setelah memilih, halaman akan menampilkan daftar sistem elektronik yang terdaftar.
- Telusuri halaman untuk menemukan aplikasi yang ingin Anda cek keabsahannya.
- Jika ingin memeriksa aplikasi atau situs yang diblokir sementara, Anda dapat mengakses halaman ‘SE Dihentikan Sementara’.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan legalitas suatu investasi yang ditawarkan agar terhindar dari penipuan.