JABAR EKSPRES – Bansos BPNT 2024 Cair Bulan Ini? Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2024 kembali menjadi sorotan karena Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan dua informasi penting terkait pencairan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pertama, surat perintah pencairan dana untuk KPM yang telah menerima saldo di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar menarik dana sebelum batas akhir, yaitu 31 Oktober 2024.
Kedua, terkait Bansos BPNT cair untuk periode November dan Desember, yang akan dilakukan dalam jumlah bervariasi mulai dari Rp400.000 hingga Rp1,2 juta, tergantung dari jenis dan jumlah bantuan.
Kemensos mengeluarkan perintah agar KPM segera menarik dana BPNT yang sudah masuk di KKS paling lambat 31 Oktober 2024. Berdasarkan surat edaran terbaru, KPM yang tidak mencairkan dana sebelum batas waktu ini akan dianggap tidak membutuhkan bantuan dan saldonya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca juga : Siap-Siap! Info Pencairan PIP Kemdikbud Cair di Bulan Oktober 2024 Datang, Cek Status dan Nominalnya
Pada data Kemensos per 14 Oktober 2024, tercatat sekitar 25.965 KPM belum mencairkan dana bantuan sosial, dengan beberapa alasan seperti KPM yang sudah meninggal, kartu KKS yang bermasalah, atau KPM yang pindah alamat.
Apabila dana bantuan tidak dicairkan tepat waktu, KPM yang bersangkutan bisa mengalami “gagal salur,” yang dapat berdampak pada penilaian kelayakan sebagai penerima bantuan pada periode selanjutnya.
Hal ini mengingat bahwa tidak mencairkan bantuan bisa dianggap sebagai tanda bahwa KPM tersebut telah mampu secara ekonomi. Jika status gagal salur terjadi, KPM harus mengikuti prosedur ulang, termasuk musyawarah desa untuk evaluasi kelayakan sebagai penerima bantuan, yang dapat memakan waktu cukup lama.
Menjelang akhir tahun 2024, Kemensos mempersiapkan tiga tahap pencairan BPNT bagi KPM yang berhak, yaitu:
- BPNT Reguler Tahap 7: Pencairan untuk November dan Desember bagi KPM penerima BPNT reguler melalui rekening KKS.
- BPNT Penerima POS: Pencairan bagi KPM yang menerima bantuan melalui POS, meliputi periode Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember. Bagi KPM yang menerima melalui POS, pencairan terhambat oleh proses distribusi kartu KKS yang masih berlangsung.