Berdasarkan alasan-alasan di atas, beberapa ahli menyimpulkan bahwa investasi dalam SAI Robot ini tidak sah dan haram, baik dari perspektif jual beli maupun sewa menyewa dalam Islam. Fatwa yang dikeluarkan merujuk pada berbagai kitab fiqih, seperti Nihayah al-Muhtaj, Raudhah al-Thalibin, dan Ghayah al-Talkhis, yang menjelaskan ketentuan jual beli dan sewa menyewa yang sah menurut syariah.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih instrumen investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan sistem yang kompleks. Konsultasi dengan pihak yang berkompeten dan memperhatikan legalitas serta kehalalan produk investasi menjadi penting agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi merugikan.