Kenapa SAI Robot Dicap Haram? Ini Penjelasannya!

SAI Robot menawarkan investasi berbasis teknologi dengan keuntungan tinggi, namun kontroversial di mata syariah.
SAI Robot menawarkan investasi berbasis teknologi dengan keuntungan tinggi, namun kontroversial di mata syariah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aplikasi investasi SAI Robot dianggap melanggar prinsip syariah karena mengandalkan robot fiktif, skema komisi, dan batas kepemilikan yang bertentangan dengan aturan jual beli Islam.

Investasi berbasis teknologi kian populer, salah satunya adalah aplikasi SAI Robot yang menawarkan keuntungan besar hanya dengan berinvestasi. Pengguna cukup membeli robot virtual dalam aplikasi, yang secara otomatis akan menghasilkan pendapatan pasif. Namun, benarkah cara ini aman dan sesuai dengan prinsip syariah?

Sistem dalam SAI Robot ini cukup sederhana, pengguna membeli robot dengan harga tertentu sesuai durasi kontraknya. Salah satu contoh, robot medis dalam aplikasi SAI Robot dijual seharga Rp 8.830.000 untuk kontrak 365 hari, di mana pengguna dijanjikan keuntungan harian sebesar Rp 397.000. Dengan kalkulasi ini, dalam setahun, pendapatan mencapai Rp 430.305.000. Belum lagi komisi yang didapatkan dari mengajak anggota lain bergabung.

Baca Juga:Usai Polisikan Teh Novi, Agus Salim Sekarang Menangis Minta DamaiAgus Menyebut Pengacara Pratiwi Ikut Memakan Uang Donasi Sebesar Rp600 Ribu untuk Membeli Minuman

Kedua, robot yang dijual tidak memiliki wujud nyata alias fiktif, sehingga serah terima barang atau taslim menjadi mustahil dilakukan. Dalam transaksi Islam, serah terima atau pemindahan kepemilikan adalah syarat sah dalam jual beli dan sewa menyewa (ijarah). Karena robot di sini hanyalah representasi digital, tidak ada serah terima yang sah, membuat transaksi menjadi fasid.

Ketiga, sistem komisi berjenjang yang diterapkan SAI Robot dinilai sebagai skema yang mirip dengan model multi-level marketing (MLM). Beberapa pendapat menganggap sistem seperti ini berpotensi menjadi gharar atau mengandung unsur ketidakpastian yang dapat merugikan anggota di bawah. Gharar juga merupakan salah satu elemen yang dilarang dalam transaksi Islam.

0 Komentar