JABAR EKSPRES – Raksasa industri tekstil di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit usai Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang, mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan. Kreditur tersebut, mengajukan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, yang sudah disepakati sebelumnya.
Putusan itu kemudian dibenarkan juru bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10/2024).
Dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, putusan dalam persidangan tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
BACA JUGA:Sita Sejumlah Uang di Kasus Suap Hakim, Kejagung Dalami Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujarnya.
Kemudian, dalam putusan tersebut, kata Patriadi, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. “Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” imbuhnya.
Adapun PT Sritex mendapat gugatan dari salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Januari 2022.
BACA JUGA:Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap
Kemudian, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap empat perusaan tekstil, termasuk PT Sritex.
Setelah itu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon, sebab dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, kabar pailitnya industri tekstil yang telah langganan ekspor ke berbagai penjuru dunia ini pun tidak terlalu megejutkan sejumlah pihak. Pasalnya, Sritex sudah diterpa isu pailit sejak 2022 lalu, namun baru dinyatakan pailit baru-baru ini.
“Udah denger issue Sritex pailit sejak tahun 2022 akhir. Aku pikir masih bisa survive, mengingat Sritex adalah pabrik yang besar sekali, dan masa pandemic juga sudah lewat. Ternyata tahun 2024 malah denger kabar kalo sritex resmi pailit,” ujar seorang warganet di X, dikutip Jabar Ekspres Jumat (25/10).