Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT Kejagung

JABAR EKSPRES – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan di tempat itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim PN Surabaya, atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Adapun ketiga hakim yang dimaksud adalah Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemecatan, KY: Terbukti Langgar KEPPH!

Selain ketiga hakim tersebut, Penyidik juga mengamankan seorang pengacara sebagai pihak penyuap bernama Lisa Rahman (LR), terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur.

Diketahui, LR merupakan kuasa hukum Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Sera Afrianti, Rabu (24/7).

Hakim ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

BACA JUGA:KY Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran KEPPH

Selain itu, hakim menganggap terdakwa masih ada upaya menolong korban pada saat kritis, dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di atas,” ucap Erintuah.

Berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU) yang menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.

Sebagai informasi, Dini Sera Afrianti (29) tewas setelah karaoke dengan teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur di salah satu hiburan malam yang berlokasi di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/23) lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan