JABAR EKSPRES – Program Jabar Future Leader Scholarship 2024 atau JFLS, kini menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyusul adanya evaluasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Diketahui, program pemberian beasiswa pendidikan tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang dibentuk pada 2019 lalu oleh gubernur sebelumnya Ridwan Kamil, kini dinilai telah terindikasi kecurangan dengan tidak adanya transparansi dalam proses penyalurannya.
Maka dengan adanya ini, Pemprov Jabar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini mulai menelusuri dan mendalami indikasi kecurangan dalam program tersebut.
“Saya sudah mendapatkan arahan dari pak Pj Gubernur (Bey Machmudin) berkenaan dengan proses ini administrasi maupun teknis JFLS tahun 2024,” ujar kepala ucap Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, Rabu (23/10).
Sesuai dengan undang-undang nomo 23 tahun 2014 di pasal 255 ayat 1, Ade menyebut bahwa Satpol PP berhak melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda), termasuk pemeriksaan kepada perorangan, badan publik dan ASN.
Maka bersama Inspektorat, Ade mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti indikasi ini dan akan dilakukan penelusuran secara mendalam.
“Tapi kami masih dalam proses menunggu dan mempelajari. Nanti kalau dengan Inspektorat ternyata ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan lidik (penyelidikan) terhadap masalah yang dilaporkan,” ujarnya
Sementara itu, disinggung sempat menjabat Plh Kapala Dinas Pendidikan (Disdik), Ade menyebut bahwa progam JFLS ini belum pernah mendapatkan bahasan dari bawahannya di Disdik.
“Nah saya sebagai Plh Kadisdik di bulan Mei – September 2024, itu belum pernah dilapori terkait JFLS. Jadi siapa timnya, bagaimana tahapannya, itu tidak sampai ke saya. Dan memang kemarin (saat masih menjabat) tugas saya hanya PPDB,” katanya
Meski begitu, Ade menuturkan bahwa dalam indikasi ini, pihaknya bersama inspektorat jabar akan segera melakukan penelusuran terkait polemik JFLS 2024.
“Kami bersama-sama dengan Inspektorat akan menggali hal tersebut. Kami juga mempelajari Kepgub-nya (keputusan gubernur) karena ditandatangani kadis atas nama gubernur. Jadi tentu kadis yang memiliki tanggungjawab. Teknis, itu kadis definitif yang lebih tahu karena itu berproses dari Januari,” pungkasnya