Perpres tersebut mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk kelancaran tugas presiden.
Keduanya senantiasa melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.