Miliki Bukti Rekaman CCTV, Tim Pemenangan Paslon Dikdik-Bagja Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu

JABAR EKSPRES – Merasa sangat dirugikan, akhirnya Tim pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan -Bagja Setiawan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi.

Berbekal rekama CCTV, tim pemenangan Dikdik-Bagja itu melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) secara massif ke Bawaslu, Senin (21/10).

Diduga perusakan ratusan APK itu terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024 malam.  ”Relawan kami dari berbagai wilayah se Kota Cimahi melaporkan banyaknya baligo yang dirusak pada Jumat 18 Oktober 2024 pagi,” kata Ketua Koalisi Cimahi Bersatu, Alfian saat melapor ke Bawaslu Cimahi.

Didampingi Ketua Tim Relawan, H Muhya dan Ketua Tim Advokasi, Theodorik Gultom SH, Alfian mengatakan,berbekal bukti berupa print foto-foto baligo yang dirusak  dan rekaman CCTV, pihaknya membuat laporan ke BAwaslu.

Dia pun berharap dengan adanya bukti yang kuat, Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan pihaknya. ”Kami juga menghadirkan saksi dari Cimahi Selatan, Cimahi Tengah dan Cimahi Utara,” tandasnya.

Baca Juga:  Ratusan APK Pilkada Cimahi Paslon Didik-Bagja Dirusak

Di tempatyang sama, Ketua Tim Relawan Dikdik-Bagja, H Muhya berharap Bawaslu tidak menganggap sepele kasus kejadian perusakan APK tersebut. Sebab, perusakan yang dilakukan secara massif itu selain menimbulkan kerugian material juga menimbulkan kerugianimaterial.

”Untuk kerugian immaterial tak terhitung nilainya. Berapa ribu masyarakat Cimahi yang tidak bisa memperoleh akses informasi mengenai Paslon Dikdik-Bagja akibat APK nya dirusak secara massif di seluruh wilayah Kota Cimahi,” bebernya.

Muhya menilai jika pengrusakan APK itu juga sudah melanggar kesepakatan bersama terkait kampanye damai. Kendati demikian, Muhya mengaku jika pihaknya telah meminta kepada para relawan dan pendukung untuk tidak berbuat hal yang sama.

”Salah satu cara meredam emosi para relawan dan pendukung ini adalah kami mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib, yakni Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Dikdik-Bagja, Theodorik Gultom menambahkan, sejauh ini pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melakukan reaksi balik atas perusakan APK secara massif.

”Kami berharap, barang bukti CCTV ini bisa menjadi bukti permulaan yang bisa dikembangkan oleh Bawaslu dengan meminta rekaman CCTV di semua lokasi yang ada baligo Dikdik-Bagja yang dirusak supaya barang bukti lebih jelas dan bisa diketahui pelaku yang melakukannya,” tutur Gultom.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan