JABAR EKSPRES – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif ikut mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar Forum Warga.
Dalam kegiatan yang digelar di Cafe Venus Jalan Gandawijaya Kota Cimahi, pada Selasa (22/10) tersebut, hadir sedikitnya 100 perwakilan warga Kota Cimahi yang terdiri dari beberapa komunitas, ibu-ibu pengajian dan juga organisasi masyarakat (ormas).
Hadir dalam Forum Warga tersebut sebagai narasumber yaitu pakar hukum Dr. Absar Kartabrata, SH., MH dan Dr. Berna Sudjana Ermaya S.H., M.H., dari Universitas Pasundan.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jabar Fereddy mengatakan, jika Forum Warga Bawaslu Jabar dibentuk di setiap daerah di Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, tujuan dari kegiatan Forum Warga sendiri adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam konteks Pilkada Serentak 2024 terutama di bidang pengawasan.
”Substansi pengawasan dalam pesta demokrasi ini idealnya pada ranah masyarakat. Tidak mungkin Bawaslu mengawas secara sekeluruhan. Apalagi di tiap kelurahan hanya ada satu pengawas,” terangnya disela-sela kegiatan.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Bawaslu Jabar menggelar Forum Warga agar banyak masyarakat paham soal ketentuan dan aturan di Pilkada. ”Dengan banyaknya warga yang tau, apa yang boleh dan tidak boleh, maka warga bisa ikut mendukung pengawasan,” katanya.
Menurut Fereddy, sejauh ini masih banyak warga yang enggan melaporkan pelanggaran yang merek temukan dengan berbagai alasan. Kendati demikian tak sedikit juga warga yang sudah mulai berani melapor dugaan pelanggaran secara resmi ke kantor Bawaslu.
Dia juga mengaku di era digital saat ini pihaknya mempersilahkan warga yang ingin melaporkan pelanggaran Pilkada melalui akun media sosial. Meski tidak mencantumkan identitas pelapor, namun Fereddy memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
”Kadang WA tanpa nama, DM lewat IG, tapi kami pasti akan tindaklanjuti, jadi materi yang dilaporkan bisa menjadi bahan informasi awal untuk dikaji,” ucapnya.
Fereddy juga mengakui jika enggannya masyarakat melaporkan temuan pelanggaran karena rasa takut akan adanya intimidasi dan juga belum benar-benar paham mekanisme pelaporan.