Limbah B3 Diduga Berasal Dari Kawasan Industri Batujajar dan Padalarang

Temuan limbah FABA di jalan Irigasi Kampung Rongga lanjut dia, merupakan pembuangan ilegal yang melanggar hukum. Para pelaku yakni industri penghasil limbah serta transporter pengangkut limbah bisa dijerat hukum.

“Ini kan seharusnya penghasilan (limbah) seharusnya bekerja sama dengan pihak ke tiga. Terus dilakukan pengolahan di tempat berizin. Kalau ini tidak dilakukan berarti melanggar pasal 104 Undang Undang 32. Dengan ancaman denda Rp3 miliar atau pidana 3 tahun penjara,” jelasnya.

“Pasal ini berlaku ke semuanya. Baik pihak penghasil limbah maupun pihak dump truk yang mengangkut. Karena kan ada Undang Undang angkutan. Kalau seperti ini angkutan ini juga bisa kena pidana juga,” paparnya.

Meski begitu, untuk mencari tahu para pelaku terlibat dalam kasus ini akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta jajaran kepolisian.

“Tahapan setelah ini kita kan udah tau matrikulasinya nanti kita buatkan laporan dan ditembuskan ke Kementerian. Jadi untuk penelusuran tersangka segala macam itu oleh mereka. Kalau kita hanya membantu menghitung berapa total limbah yang dibuang ke sini,” tandasnya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan