JABAR EKSPRES – Pencairan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang diberikan untuk anak-anak sekolah dikabarkan cair pada bulan Oktober ini. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya anda dapat melakukan pemeriksaan mengenai status penerima bansos program ini dengan menggunakan NISN secara gratis dan mudah melalui link resmi yang disediakan oleh Kemdikbud.
Diketahui bahwa program bantuan ini ditujukan untuk para siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Kemensos dan juga Dapodik sekolah.
Siswa yang terdaftar dalam program ini merupakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, untuk memenuhi syarat yang dibuat, data siswa harus tercatat lengkap di Dapodik sekolah, termasuk NIK dan NISN. Untuk mengetahui siswa menerima PIP atau tidak, anda dapat memeriksa status penerima program bantuan ini dengan mudah melalui ponsel.
BACA JUGA: Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahap 3 CAIR? Begini Cara Pengecekannya
Perlu diketahui bahwa dibuatnya program ini bertujuan untuk membantu siswa menuntaskan wajib belajar selama 12 tahun dan meringankan beban biaya pendidikan.
Dana bantuan akan dicairkan sekali dalam setahun, dan pencairan terbagi menjadi tiga tahap penyaluran. Pencairan danadapat dilakukan melalui Bank BRI, BNI, dan BSI, yang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyalurkan dana langsung ke rekening siswa.
Bantuan yang yang diterima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dimana siswa SD akan mendapatkan Rp 225.000 hingga Rp 450.000 per tahun melalui rekening SimPel Bank BRI. Untuk siswa SMP, bantuan berkisar antara Rp 375.000 hingga R p750.000. Sementara itu, siswa SMA dan sederajat menerima bantuan paling besar, sebesar Rp 900.000 hingga Rp 1.800.000 yang akan ditransfer ke rekening Bank BNI. Sementara itu untuk wilayah Aceh, penyaluran dana PIP dilakukan melalui Bank BSI.
BACA JUGA: Kabar Pencairan Bansos PKD KAJ, KLJ, dan KPDJ Tahap 3 Khusus Masyarakat KTP DKI Jakarta!
Tanpa ada potongan, pencairan bantuan ini dapat diterima oleh para siswa dalam jumlah penuh sesuai dengan ketentuan. Untuk memeriksa apakah anda termasuk sebagai penerima PIP 2024, berikut ini terdapat langkah-langkah yang bisa anda ikuti untuk memriksa apakah anda termasuk penerima atau tidak.