Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud Cair Oktober 2024, Ini Besaran Uangnya

Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2024

Penerima PIP Kemendikbud 2024 adalah siswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi beberapa kriteria khusus. Kriteria tersebut antara lain:

1. Siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos:
Penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sebagai indikasi bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu.

2. Terdata sebagai layak PIP dalam Dapodik Sekolah:
Siswa harus dicatat sebagai layak menerima bantuan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh sekolah.

Program ini mencakup siswa dari tingkat SD, SMP, SMA, dan sederajat. Tujuannya adalah untuk memastikan semua anak Indonesia memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, sehingga dapat membantu mencegah terjadinya putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2024

Bantuan PIP Kemendikbud diberikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, dengan rincian sebagai berikut:

– Siswa SD (Sekolah Dasar):
Menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir, mereka akan mendapatkan Rp225.000.

– Siswa SMP (Sekolah Menengah Pertama):
Bantuan yang diterima adalah Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, besarannya adalah Rp375.000.

– Siswa SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas atau sederajat):
Siswa di jenjang ini akan menerima bantuan Rp1.800.000 per tahun. Sementara itu, siswa baru atau yang duduk di kelas akhir bisa mendapatkan bantuan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000.

BACA JUGA: Cek Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair Oktober 2024, Cukup Pakai NIK KTP!

Bantuan PIP ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli buku, seragam sekolah, hingga keperluan transportasi ke sekolah.

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud Oktober 2024, pastikan untuk melakukan pengecekan secara berkala melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Pastikan data yang dimasukkan benar dan sesuai agar hasilnya akurat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan