JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah panduan untuk klaim dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp900 ribu.
Mulai dari Oktober hingga Desember 2024, akan dilakukan pencairan bansos untuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 4.
Baca juga : Cara Klaim Bantuan PIP Rp1,8 Juta Termin 3 Bagi Pemilik NISN
Bantuan sosial ini diberikan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi warga yang membutuhkan, dengan nominal sebesar Rp300 ribu per bulan.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4
Program ini merupakan bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dikelola oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Jadwal tahapannya adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Untuk tahap 4, pencairan dijadwalkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2024, sehingga penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu.
Namun, jadwal pencairan resmi dari Dinas Sosial belum diumumkan.
Oleh karena itu, warga diharapkan memantau informasi terbaru melalui situs resmi atau media sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
Langkah-Langkah Pencairan Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ
Agar dana bansos sebesar Rp900 ribu bisa dicairkan, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Cek Jadwal Resmi
Rutinlah memeriksa media sosial dan laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mengetahui jadwal pasti pencairan bansos.
2. Cek Saldo Kartu
Periksa saldo bansos melalui mesin ATM atau aplikasi e-banking bank penyalur, seperti Bank DKI.
3. Pengambilan di ATM
Bawa kartu bantuan sosial ke ATM bank penyalur, lalu ikuti instruksi di mesin untuk menarik dana yang sudah tersedia.
4. Melalui Kantor Bank Penyalur
Jika mengalami kesulitan mencairkan melalui ATM, kunjungi kantor bank penyalur dengan membawa kartu identitas dan kartu bansos untuk pencairan langsung.
Baca juga : Ini Dia NISN Siswa Terdata yang Berhak Terima Bansos PIP Oktober 2024
Jika ada kendala dalam proses pencairan, Anda bisa menghubungi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.