Bawaslu Kabupaten Bandung Putuskan Sahrul Gunawan Tidak Langgar Aturan Kampanye

Hasil Putusan Bawaslu

Dalam kesempatan tersebut, Kahpiana juga menyampaikan bahwa sejauh ini Bawaslu Kabupaten Bandung telah memproses tiga laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Dari tiga laporan yang telah diproses, semuanya tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” ungkapnya.

Termasuk dalam laporan-laporan tersebut adalah kasus Sahrul Gunawan, yang dinyatakan tidak melanggar pasal-pasal yang disangkakan terkait penggunaan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA: Ini Program Unggulan Dokter Rayendra – Eka Maulana untuk Kaum Perempuan di Kota Bogor

Bawaslu Kabupaten Bandung juga menerima satu laporan baru yang masuk pada hari yang sama, terkait dugaan pelibatan pejabat daerah dalam kegiatan kampanye.

“Ada juga satu laporan baru tadi, kaitannya dengan pelibatan pejabat daerah. Namun, saya belum bisa memastikan detailnya karena harus dicek lebih lanjut,” tutup Kahpiana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan