Withdraw Gagal, Apakah Aplikasi SAI AI Sudah Scam?

Aplikasi seperti SAI AI sering kali menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, seperti:

  • Sewa robot Rp 339.000 dengan janji pendapatan Rp 1.930.000 dalam 120 hari.
  • Sewa robot Rp 770.000 dengan iming-iming keuntungan harian yang besar.
  • Sewa robot Wi dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 89.000, yang diklaim akan balik modal dalam waktu 22 hari.

Bila dipikirkan secara objektif, tidak ada investasi yang bisa memberikan keuntungan semacam ini dalam waktu sesingkat itu tanpa risiko. Konsep investasi semacam ini sangat tidak logis dan harus diwaspadai.

Selain menawarkan keuntungan dari penyewaan robot, SAI AI juga menerapkan sistem bonus berbasis perekrutan anggota baru. Ini adalah salah satu ciri khas skema Ponzi, di mana keuntungan bagi anggota lama diperoleh dari uang yang disetor oleh anggota baru. Ada gaji mingguan untuk para leader yang aktif merekrut anggota baru, seperti:

  • Agen Komunitas Level 1: Harus merekrut minimal 8 anggota baru.
  • Agen Komunitas Level 3: Dapat memperoleh komisi bulanan besar jika mampu menarik lebih banyak anggota.

Leader-leader inilah yang biasanya paling gencar mempromosikan aplikasi semacam ini, tetapi jika aplikasi tersebut runtuh, mereka akan berusaha lepas tangan dengan mengaku sebagai korban juga. Ini adalah strategi umum untuk menghindari pertanggungjawaban ketika skema ini akhirnya terbongkar.

Baca juga : Aplikasi Grapixai Sudah ada Kantornya, Apakah Aman atau Modus Penipuan? Cek Faktanya

Satgas Waspada Investasi, yang bertugas mengawasi dan menindak aktivitas investasi ilegal, telah mengidentifikasi beberapa ciri-ciri skema Ponzi seperti SAI AI, yaitu:

  1. Tidak Memiliki Izin Usaha yang Jelas: Banyak skema investasi bodong hanya memiliki surat-surat dasar seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau AHU (Akta Pendirian Perusahaan), yang tidak cukup untuk menunjukkan legalitas investasi.
  2. Menawarkan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat: Janji balik modal dalam 20-45 hari adalah indikator kuat bahwa skema ini adalah penipuan.
  3. Bonus dari Perekrutan Anggota Baru: Skema ini mirip dengan sistem MLM, tetapi dengan iming-iming profit besar.
  4. Menggunakan Tokoh Agama atau Tokoh Masyarakat untuk Mempromosikan Investasi: Tokoh-tokoh ini sering dijadikan alat untuk menarik kepercayaan masyarakat, padahal niat utama adalah memancing orang agar terjebak dalam skema ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan