Kedua pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 88 dan Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, terutama terkait dengan perlindungan anak dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan anak-anak.
BACA JUGA: Realisasi Investasi Triwulan III/2024
“Dengan terungkapnya ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya anak-anak dibawah umur,” katanya. (CEP)