Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kota Banjar, Sepasang Kekasih Jadi Mucikari

JABAR EKSPRES – Kota Banjar baru-baru ini dikejutkan dengan terungkapnya kasus transaksi prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi gawai. Polisi setempat, yang mencurigai bahwa kasus ini berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bergerak cepat untuk menangkap dua orang mucikari yang diketahui merupakan pasangan kekasih. Mereka berinisial ‘DR’ (22 tahun, perempuan) dan ‘CNS’ (22 tahun, laki-laki) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan yang mendalam.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai tiga orang, dan sebagian dari mereka masih di bawah umur serta berstatus pelajar. “Pelakunya dua orang sebagai mucikari, sementara jumlah korbannya ada 3 orang, para korban ini masih di bawah umur dan ada yang berstatus pelajar,” ungkap Danny dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 17 Oktober 2024 siang.

Menurut Danny Yulianto, para korban dijajakan dengan harga sekitar Rp300 ribu per sekali pelayanan, sedangkan mucikari mendapatkan ‘fee’ antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi.

BACA JUGA: Dramatis, SMAN 8 Bandung Pastikan Satu Tiket di Babak Selanjutnya

“Modus operandi dari kedua pelaku ini adalah menawarkan wanita di bawah umur yang dibooking secara online melalui aplikasi. Aksi dugaan TPPO ini telah berlangsung sejak bulan Agustus 2024,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menyediakan tempat berupa kamar kosan di salah satu lokasi di Kota Banjar untuk dijadikan lokasi prostitusi. Pelanggan dapat menghubungi pelaku melalui aplikasi obrolan yang ada di ponsel mereka.

“Kasus ini bermula ketika salah satu kerabat korban mencurigai perilaku korban yang pulang larut malam dan tidak kembali ke rumah selama tiga hari berturut-turut. Kerabat korban kemudian mengecek ponsel milik korban dan menemukan obrolan antara korban dan pelaku DR,” jelas Danny.

BACA JUGA: Tangan Terbuka Parlemen bagi Pemerintah Mewujudkan Indonesia Maju

Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan. “Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara,” tegas Danny.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan