JABAR EKSPRES – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menjadi persoalan pelik yang belum teratasi.
Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat, sekiranya terdapat 53 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Dari akumulasi jumlah itu, kekerasan terhadap anak sebanyak 28 kasus, kekerasan terhadap perempuan 9 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 13 kasus dan human traficking atau perdangan manusia 3 kasus. Dari jumlah tersebut, 70 persen diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual dan bulying terhadap anak.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dari Januari 2024 hingga September 2024,” kata Kepala Bidang Pemerdayaan Perempuam dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, Rabu (16/10/2024).
Rini menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bandung Barat didominasi oleh pelecehan seksual.
“Hampir 70 persen merupakan kasus pelecehan seksual dan bulying terhadap anak. Sedangkan, 30 persen sisanya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” katanya.
Ia menambahkan, sejauh ini kasus tersebut berasal dari laporan langsung dan juga laporan melalui hotline DP2KBP3A KBB dengan nomor 081323222120.
“Pengaduan itu ada secara langsung dan ada juga yang melalui hotline kami,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan catatan kasus kekerasan pada anak dan perempuan paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Bandung Barat.
“Kalau sekarang yang rekor (paling banyak kasus) itu di wilayah Kecamatan Cihampelas sebanyak 12 kasus,” ujarnya.
Masih kata dia, pasca mengalami kekerasan kondisi korban anak maupun perempuan saat ini bermacam-macam seperti, psikis terganggu, mengalami trauma dan lain sebagainya.
“Ada juga yang secara fisik mengalami drop akibat kekerasan, jadi tergantung kekerasan apa yang dia terima dan ada juga yang dalam masa penyembuhan pasca kejadian,” katanya.
Pihaknya menyediakan berbagai layanan pendampingan bagi para korban kekerasan anak dan perempuan seperti, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kepolisian, pendampingan visum ke rumah sakit umum dan assesment psikolog.
“Selain itu, kita juga melakukan pendampingan rujukan perpindahan sekolah ke Dinas Pendidikan (Disdik) bagi korban yang terpaksa keluar sekolah pasca mengalami kekerasan,” katanya.