JABAREKSPRES – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) akhirnya menahanan SG mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia ( NPCI ) atas dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 hingga 2023..
Kasi Penkum Kejaksaat Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya SH MH mengatakan, SG dilakukan penahanan setelah Kejati melakukan pemeriksaan intensif selama lebih kurang delapan jam pada Selasa 15 Oktober 2024.
‘’SG saat ini dilakukan penahanan di Kebon Waru sebagai tahanan titipan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2024,’’ ucap Nur dalam keterangan rilisnya, Rabu, (16/10/2024).
Menurutnya NPCI Jawa Barat pada 2021 lalu mendapatkan anggaran sebesar Rp 67 miliar. Anggaran tersebut untuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
Akan tetapi malah dimanfaatkan SG dan KF untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan untuk kepentingan menunjang pembinaan atlet NPCI.
SG bersama KF dalam pengadaan sepatu untuk atlet, official, pelatih, dan manajer cabang olahraga telah melakukan mark up.
Sedangkan peran KF berperan mencari dan menyedikan perusahaan untuk dipinjam sebagai syarat pengadaan.
Selain itu pada tahun anggaran 2022 NPCI kembali mendapatkan anggaran dana hibah sebesar Rp19 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi.
KF ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapatkan dana hibah sebesar Rp359.723.000. Namun, laporan pertanggungjawaban sebagai besar tanda tangan ternyata fiktif.
Anggaran disalahgunakan oleh SG dan KF dengan disimpan di rekenin BCA atas nama Indah Meydiana yang merupakan pembantu KF.
Kemudian pada 2023 NPCI Jawa Barat kembali mendapatkan dana hibah sebesar Rp36 miliar. SG dan KF diduga kembali bersekongkol untuk meminjam dana hibah sebesar Rp4,2 miliar.
Kali ini perbuatan keduanya melibatkan ASL yang bertugas memindahkan dana hibah ke rekening atas nama Asri Indah Lestari.
‘’Dana tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh SG,’’ kata Nur.
Nur mengatakan, sejauh ini NPCI Jawa Barat menerima dana hibah yang dialokasikan untuk pembinaaan atlet disabilitas. Akan tetapi malah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
SG bersama kroninya, kerap melakukan pengurangan fasilitas pelayanan, seperti hotel untuk penginapan atlet.