Gelar Raker, Komisi IV Kembali Perjuangkan Program Pelunasan Ijazah Pelajar di Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) perdana bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Bagian Kesra Setda Kota Bogor.

Raker yang di pimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan tersebut untuk membahas program pelunasan ijazah.

“Dari laporan yang disampaikan oleh Disdik dan Kesra memang masih banyak ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program ini,” kata Ence pada Rabu, (16/10/2024).

Permasalahan yang terjadi, sambung dia, dikarenakan pihak sekolah masih belum mendaftarkan penerima bantuan program pelunasan ijazah lantaran besaran bantuan tidak sesuai dengan tunggakan yang ada.

Untuk tingkat SMA sederajat terdata baru 58 siswa dari 6 sekolah yang melakukan penginputan data dari total 136 sekolah.

Sedangkan untuk penyaluran bantuan baru mencapai 35 persen.

Sementara itu, di tingkat SMP sederajat penginputan data baru dilakukan oleh dua unit sekolah.

Untuk proses pencairan dari data yang disampaikan oleh Disdik realisasi sudah mencapai 82 persen.

“Jadi memang harus dilakukan evaluasi terhadap penyaluran dan program ini,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Juhanna menambahkan, bahwa program pelunasan ijazah merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya yang harus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

“Karena memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” ucap dia.

Juhanna juga menegaskan, bahwa satuan pendidikan atau pihak sekolah dilarang melakukan penahanan ijazah.

Hal ini sudah dituangkan didalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi memang kita harus jemput bola untuk memastikan program ini berjalan maksimal, untuk memastikan aturan yang ada tidak dilanggar,” tuturnya.

Terkait dengan minimnya minat sekolah mendaftarkan siswanya yang tersangkut masalah biaya, Juhanna mengungkapkan Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal.

Sehingga para peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah dan dinyatakan lulus berhak menerima ijazah. Hal tersebut pun sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.

“Harus ada kesadaran, keikhlasan dan kebesaran jiwa dari pihak sekolah dan rasa tanggungjawab dari siswa atas persoalan ini. Tapi kita harus memastikan dan tetap mengingat bahwa kita berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandas Juhanna. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan