JABAR EKSPRES – Simak 15 titik rawan untuk Razia Operasi Zebra 2024 di wilayah seperti Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Meskipun lokasi operasi belum diumumkan secara detail oleh pihak kepolisian, biasanya Operasi Zebra dilakukan di jalan-jalan utama.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam Operasi Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).
Petugas akan berpindah-pindah saat melakukan penertiban untuk menciptakan kondisi yang aman di jalan.
“Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang ‘stasioner’,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10/2024) yang dikutip dari Antara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, juga menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mendukung kelancaran pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di Jakarta.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya dalam hal keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami akan menggelar operasi ini secara rutin, berkala, dan menyasar berbagai lokasi strategis untuk menciptkakan suasana lalu lintas yang aman serta tertib pastinya. Tidak hanya itu, kami juga akan menekankan petugas yang diterjunkan dalam operasi ini dapat bertugas dengan pendekatan yang humanis, simpatik dan profesional,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (15/10/24), dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangerang.
Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024
Sebagai informasi, Operasi Zebra 2024 akan berlangsung selama dua minggu, dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
Berikut adalah 14 pelanggaran yang akan disasar dalam Operasi Zebra:
- Memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukan
- Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan yang melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudi tanpa menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik