Sementara itu Koordinator Serikat Enam Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data perusahaan yang selama ini melanggar peraturan ketenagakerjaan. Nantinya data tersebut akan disampaikan ke Disnakertrans KBB agar selanjutnya dilakukan sidak.
“Terkait penegakan hukum tenaga kerja Komisi IV menugaskan secara langsung terhadap Disnakertrans untuk dilakukan sidak terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan. Beliau juga meminta data nama perusahaan untuk segera diserahkan ke Disnaker,” kata Dede.
BACA JUGA:Unit Asam Sulfat Smelter Freeport di Gresik Terbakar, PTFI: Tidak Ada Korban Jiwa
“Serikat pekerja tentu memiliki data di masing-masing serikat. Seperti SPMI punya data perusahaan yang melanggar tentu anggotanya, SPN dan yang lainnya,” jelasnya.
Menurut Dede masing-masing Serikat Pekerja memiliki data empat sampai lima perusahaan yang melanggar aturan terhadap anggotanya. Namun jika dikalkulasi, dikatakannya sebanyak 80 persen perusahaan di KBB juga mengabaikan regulasi ketenagakerjaan.
“Tiap serikat memiliki datanya tapi kan itu berbicara anggotanya dia. Tetapi kalau di kalkulasikan berapa perusahaan di Bandung Barat yang melakukan pelanggaran saya rasa 80 persen perusahaan di Bandung Barat melakukan pelanggaran aturan normatif,” papar Dede Rahmat.
Lebih lanjut Koalisi Enam Serikat Pekerja Bandung Barat berharap apa yang dijanjikan DPRD KBB bukan bualan semata, hanya sekedar merendam apa yang di aspirasikan oleh para buruh di KBB.
“Alhamdulilah kami serikat buruh sudah diterima oleh ketua DPRD Bandung Barat dan tuntutan-tuntutan kita disambut baik oleh ketua komisi IV DPRD Bandung Barat. Tapi saya harap apa yang disampaikan ketua Komisi IV bukan hanya angin surga bagi kami. Mudah-mudahan semuanya bisa direalisasikan. Karena pernyataan dari ketua Komisi disaksikan oleh pihak TNI Polri dan juga ada dari Disnakertrans,” tandasnya. (Wit)