Viral! Pemerasan dan Penganiayaan Pedagang di Pameungpeuk, Pelaku Berhasil Diamankan

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial, seorang pria diduga melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Aksi pria tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, terduga pelaku yang mengenakan jaket hitam dengan celana pendek ini terus menerus memarahi pedagang tersebut.

Bahkan beberapa kali pria ini juga melakukan pemukulan ke pedagang tersebut hingga akhirnya pedagang itu pun hanya diam.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi membenarkan adanya kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (11/10) pukul 20.00 WIB.

Pihaknya pun sudah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

BACA JUGA: Upaya Satpol PP Jabar terus Tegakan Aturan di Masa Kampanye Pilkada Serentak

“Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 12.00 WIB, pelaku berinisial AS sudah kami amankan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/10).

Menurut Asep, kejadian itu berawal dari korban yang sedang berdagang kemudian didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengenakan jaket kulit warna hitam.

“Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak,” ujarnya.

Merasa tersinggung dengan perbuatan korban, pelaku pun langsung marah dan melakukan penganiayaan kepada korban

“Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Pada hari Sabtu (12/10) sekitar jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan dengan ancaman. ketika dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan serta langsung dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolsek Pameungpeuk,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan