Adapun terkait proses pergantian tersebut, KPU akan melakukan pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari parpol pengusung.
BACA JUGA:Mewakili Perempuan dalam Pemerintahan, Yena Masoem jadi Sorotan di Pilwalkot Bandung 2024
Sesuai PKPU Pasal 127 UU Nomor 8 Tahun 2024, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub. Atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.
Selanjutnya, Reni menyebut KPU Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen administrasi syarat calon pengganti yang diterima. Mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
KPU akan diberi waktu paling lambat 30 hari sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk memproses pergantian calon gubernur. Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi dari partai politik pengusung.
Karena itu, KPU akan menunggu usulan penggati cagub Maluku Utara, Benny Laos terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.