Mandalika Residence Cimahi Langgar Aturan RTRW, Perizinan Kok Bisa Lolos?

JABAREKSPRES – Komplek perumahan Mandalika Residence Cimahi diduga telah melanggar aturan. Sebab kawasan tersebut masuk ke dalam zona resapan air.

Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

‘’Berdasarkan titik koordinat diketahui, perumahan Mandalika Residence Cimahi masuk ke dalam kawasan resapan air,’’ ujar Wahyu ketika dikutip Jabar ekspres, (14/10/2024).

Menurut Wahyu penetapan zona resapan air ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013. Dimana kawasan tersebut tidak boleh ada pembangunan dan diperuntukan sebagai zona hijau.

Meski begitu, Wahyu akan melakukan kroscek dan melakukan singkronisasi kepada dinas terkait untuk mengetahui kenapa kawasan tersebut menjadi komplek perumahan.

“Setelah dicek bersama-sama menggunakan aplikasi resmi pemerintah, seperti GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang),’’ ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, pemberian izin pembangunan di kawasan zona resapan air ini bukan terjadi pada kali ini saja. Sebab, di wilayah kampung Cireundeu RW 17 pernah juga terjadi longsor gara-gara pembengunan komplek perumahan.

‘’Ini kan seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan,” cetus Wahyu.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Bambang Purnomo mempertanyakan, pemberian izin yang diberikan oleh dinas terkait terhadap pembangunan komplek perumahan Mandalika Residence Cimahi.

Bambang merasa aneh dinas – dinas yang seharunya melakukan fungsi pengawasan terhadap tata ruang malah mengeluarkan izin di zona resapan air.

‘’Ini sama saja dinas-dinas terkait tidak memahami masalah sebenarnya, terutama mengenai perizinan pembangunan Mandalika pada 2018,’’ ujarnya.

Bambang menyindir dinas terkait bahwa izin yang dikeluarkan tidak lebih dari keterangan palsu. Bahkan, tenaga pelaksanan dari dinas sebetulnya tidak tahu apa-apa.

Meski begitu, Komisi 3 DPRD Cimahi sudah memiliki data kuat terkait lahan hijau yang seharusnya tidak boleh dibangun.

Bambang mengaku, komisi 3 DPRD Kota Cimahi pada 2018 pernah memanggil dinas terkait mengenai larangan rencana pembangunan di lahan hijau. Namun, saat ini malah sudah terbangun.

Menurutnya, waktu itu, Bambang bersama anggota komisi III lainnya pernah melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan alat berat yang tengah beroperasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan