JABAR EKSPRES – Netizen Dibuat Penasaran dengan link Video viral 6 Menit 40 Detik Zahra, seorang pelayan restoran seafood, namun banyak link yang beredar ternyata berbahaya.
Nama Zahra Seafood tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan Twitter. Zahra, seorang konten kreator TikTok sekaligus pelayan di restoran Seafood Bakaran, mendadak viral setelah muncul video berdurasi 6 menit 40 detik yang dikaitkan dengan dirinya. Kehebohan ini dipicu oleh banyaknya pengguna internet yang penasaran dengan siapa sebenarnya Zahra dan apa isi video tersebut.
Zahra, yang memiliki akun TikTok dengan nama pengguna @zhraagsti dan lebih dari 600 ribu pengikut, awalnya dikenal sebagai pelayan restoran. Namun, popularitasnya melonjak setelah sebuah video yang diunggah oleh akun @captain.raff di TikTok, menampilkan Zahra tengah mengenakan seragam biru dari restoran Seafood Bakaran. Dalam video tersebut, seorang pria bertanya kepada Zahra, “Maukah kau menikah denganku?” Tak lama setelahnya, frasa “Zahra 6 menit 40 detik” mulai ramai dibahas di kolom komentar.
Baca Juga: Viral Zahra Seafood Bakaran, Ramai Dikaitkan dengan Video Mesum 6 Menit 40 Detik
Banyak warganet yang penasaran dengan arti dari komentar tersebut, beberapa bahkan mengaitkannya dengan konten yang bersifat tidak pantas. Hal ini membuat frasa itu semakin viral di media sosial, dan beberapa orang mulai mencari tautan yang diklaim sebagai video Zahra. Tautan ini beredar di berbagai platform seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire.
Namun, penting untuk diingat bahwa sebagian besar tautan yang beredar adalah palsu dan berpotensi membahayakan. Banyak pengguna yang tidak waspada telah menjadi korban penipuan online, seperti phishing, di mana informasi pribadi dan data sensitif mereka dicuri. Modus ini sering kali memanfaatkan rasa penasaran pengguna internet untuk mengklik tautan mencurigakan.
Baca Juga: Durasi Link Video Zahra Seafood Bakaran 6 Menit 40 Detik yang Viral, Ternyata Seorang Kasir
Tidak hanya berisiko terhadap keamanan data pribadi, membagikan tautan yang mengandung unsur pornografi atau video eksplisit juga bisa melanggar hukum. Berdasarkan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), penyebaran konten pornografi dilarang dan pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu, penyebaran konten yang melanggar UU ITE No. 19 Tahun 2016 juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.