JABAR EKSPRES – Saksi kasus dugaan korupsi timah, Sandra Dewi, mengaku lakukan penarikan uang dalam rekening asisten pribadinya, Ratih Purnamasari, sebesar Rp894 juta saat suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Sandra saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10/2024). Ia menyebut penarikan uang tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Kami tidak punya uang sama sekali, kami butuh hidup, harus makan, akan saya juga harus makan. Jadi, saya pakai uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman
Mantan pesinetron tersebut juga mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar sekolah salah satu anaknya, yang akan memasuki sekolah dasar (SD).
Sementara itu, Ratih yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi timah tersebut, mengaku telah menampung dana sebesar Rp894 juta di rekeningnya dari Sandra Dewi dan sang suami Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Ratih mengungkapkan bahwa uang yang ditapung di rekeningnya itu memang dikelola oleh dirinya. Namun dikuasai oleh Sandra Dewi.
BACA JUGA:Beri Kesaksian dalam Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi: Itu Tas Hasil Endorsement!
“Sumber dananya dari Bu Sandra dan Pak Harvey dan saya punya akses, tetapi atas perintah dari Bu Sandra,” kata Ratih.
Sandra dan Ratih bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.
Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Meski Kemahalan, Saksi Sebut PT Timah Tetap Setujui Kerja Sama 5 Smelter
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.