Diberitakan sebelumnya, pekerjaan sampingan Alvi sebagai pengumpul barang bekas atau pemulung, dibenarkan oleh oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kota Sukabumi Samsul Puad.
Viral Guru Honorer di Sukabumi Nyambi Jadi Pemulung, Begini Tanggapan Pemprov Jabar
