JABAR EKSPRES – Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
‘’Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan,’’ kata Ketua Majelasi Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA Kamis (10/10).
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Siswa Wati ini dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Venue Peparnas 2024 Dipindahkan ke Surakarta, Kemenpora: Kurang Ramah Difabel!Atasi Kritis TPA Sarimukti, Pemkot Bandung Dorong Kurangi Beban Sampah
Terdakwa Siswa Wati berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang harusnya sudah mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya sangat merugikan.
Sementara hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut Siska Wati belum pernah dipidana dan selama persidangan bersikap sopan, memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga.
