Terbukti Lakukan Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara

JABAR EKSPRES – Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

‘’Menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan,’’ kata Ketua Majelasi Hakim Ni Putu Sri Indayani saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA Kamis (10/10).

Menurut hakim, terdakwa Siswa Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.

BACA JUGA: Para Korban Investasi Cleanspark di Muba Merasa Tertipu Setelah Aplikasi Tidak bisa Diakses dan Terbukti Scam

Kemudian, melakukan proses penarikan pemotongan sebesar 30 persen tiap triwulan pencarian dana insentif itu disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN di BPPD Sidoarjo.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Siswa Wati ini dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Siska Wati dihukum pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

BACA JUGA: Baim Wong Dituding Akting di Tengah Isu Selingkuh Paula Verhoeven, Netizen: Kasihan Banget Paula

hal yang memberatkan vonis itu karena tindakan Siswa Wati bertentangan dengan program pemerintah dan keinginan masyarakat Indonesia agar terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Terdakwa Siswa Wati berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang harusnya sudah mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya sangat merugikan.

Sementara hal yang meringankan atas vonis tersebut, Hakim menyebut Siska Wati belum pernah dipidana dan selama persidangan bersikap sopan, memiliki tanggung jawab terhadap suami, anak-anak dan keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan