4. Kartu Identitas Anak (KIA): Siswa wajib memiliki KIA atau e-KTP jika sudah berusia 17 tahun.
5. Terdaftar di Data Sekolah: Sekolah siswa harus memasukkan data calon penerima dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem pendataan lain yang digunakan.
6. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Penerima KJP Plus tidak boleh sedang menerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah pusat atau lembaga lainnya.
Program KJP Plus ini diharapkan terus membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk terus mengakses pendidikan tanpa hambatan finansial.
Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pencairan dan syarat penerima dapat mengakses akun resmi Instagram @disdikdki atau menghubungi sekolah masing-masing.