Gubernur Kalsel Ditetapkan Tersangka Korupsi

JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” ujarnya.

BACA JUGA:Usai OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel

Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut di antaranya, Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL).

Kemudian, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

BACA JUGA:KPK Tangkap 6 Orang Terjaring OTT di Kalsel

Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. KPK menyebut akan segera melakukan pemanggilan.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidan aini,” kata Ghufron.

Adapun lima tersangka yang merupakan penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Keterlibatan Orang Kepercayaan Gubernur Terkait OTT Kalsel, Modus Praktik Korupsi?

Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, dijerat dengan pasal 55 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan