JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca Juga:Usai OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur KalselAmunisi Baru, Relawan Garuda Demokrasi Perjuangan Deklarasikan Dukungan ke Dandan Arif
“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidan aini,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
