JABAR EKSPRES – Juru Bicara (Jubir) sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Agung Suharto, menyebut bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal ini disampaikan Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024). “Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ujarnya.
Ia menyampaikan, terdapat delapan poin yang diusulkan ke Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan dimaksud terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Dari delapan poin tersebut, Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kemenkeu, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.
Adapun empat usulan lainnya yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yakni fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara..
Dari empat usulan yang dibawa, Kemenkeu hanya menyetujui tiga hal yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Keterlibatan Orang Kepercayaan Gubernur Terkait OTT Kalsel, Modus Praktik Korupsi?
Sementara untuk tunjangan kemahalan, memerlukan kajian lebih lanjut serta komparasi dengan aparat penegak hukum lain. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin lain, maka tunjangan kemahalan ditunda.
“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” kata dia.
Suharto menuturkan bahwa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim akan segera disusun. Kemudian akan diharmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya,” ujarnya.