MA Sebut Menkeu Setujui Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim

Ilustrasi: MA Sebut Menkeu Setujui Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Ilustrasi: MA Sebut Menkeu Setujui Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Juru Bicara (Jubir) sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA), Agung Suharto, menyebut bahwa usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hal ini disampaikan Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7/10/2024). “Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu,” ujarnya.

Dari delapan poin tersebut, Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin ke Kemenkeu, meliputi gaji pokok diusulkan naik 8-15 persen, uang pensiun naik 8-15 persen, tunjangan jabatan naik sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga:KPK Tangkap 6 Orang Terjaring OTT di KalselTPT Mandalika Ambruk, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Adapun empat usulan lainnya yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yakni fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara..

“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” kata dia.

Suharto menuturkan bahwa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru terkait hak keuangan hakim akan segera disusun. Kemudian akan diharmonisasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya,” ujarnya.

0 Komentar