JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta,Senin (7/10/2024). “Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ghufron, keenam orang tersebut tengah diberangkatkan menuju Jakarta. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang ditangkap, dan apa keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Keterlibatan Orang Kepercayaan Gubernur Terkait OTT Kalsel, Modus Praktik Korupsi?
“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal,” ujarnya.
Ghufron memastikan pihaknya akan mengungkap keterangan lengkap dalam konferensi pers yang akan digelar KPK hari ini, Selasa (8/10).
“Nanti kalau sudah terkumpul (enam orang) akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar. Yang diduga hasil suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:TPT Mandalika Ambruk, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya
“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” kata Ghufron.
Diketahui, Tim Penyidik KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa OTT KPK di Kalsel adalah terkait kasus dsuap pengadaan barang dan jasa.
Hingga saat ini, Alex menyebut, belum ada solusi konkret yang dapat menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Bahkan, kata dia, praktik korupsi pengadaan barang dan jasa seakan menjadi hal yang lumrah.
“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” kata dia.