Proses Pencairan Dana PIP
Setelah status penerimaan PIP terkonfirmasi, siswa akan diarahkan untuk mencairkan dana tersebut di bank yang ditunjuk oleh Kemdikbudristek, seperti Bank BRI atau Bank Mandiri. Siswa hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari sekolah sebagai syarat pencairan dana.
Dana PIP yang diterima bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Untuk jenjang SD, bantuan yang diterima sebesar Rp450.000 per tahun, SMP sebesar Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp1.000.000 per tahun.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dapat memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, hingga keperluan lainnya yang menunjang proses belajar mengajar.
Pencairan PIP termin ketiga tahun 2024 akan segera dilakukan. Siswa yang terdaftar sebagai penerima diharapkan rutin mengecek status mereka melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id agar tidak ketinggalan informasi pencairan. Semoga bantuan ini dapat terus mendukung pendidikan siswa Indonesia yang membutuhkan.