Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Disini

JABAR EKSPRES – Bagi pelamar CPNS 2024, cek jumlah pesaing tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Tes SKD ini merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilalui oleh para pelamar yang telah lolos seleksi administrasi.

Baca juga : Cek Nilai Aman Lolos Tes SKD CPNS 2024

Pelamar akan mengikuti tes berbasis computer assisted test (CAT) dengan tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jika pelamar telah memiliki nilai SKD dari seleksi CPNS 2023, mereka bisa menggunakan nilai tersebut dalam CPNS 2024, sesuai aturan yang berlaku.

Cara Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024

Sebelum menghadapi SKD, pelamar bisa mengecek jumlah pesaing sesuai dengan formasi yang dilamar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Di halaman utama, masukkan informasi terkait jenjang pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan.
  3. Klik tombol “Cari”.
  4. Informasi tentang jumlah pesaing akan muncul, namun data ini bisa berbeda-beda tergantung instansi.

Jadwal dan Lokasi Ujian Tes SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Jadwal dan lokasi ujian bisa dilihat pada 9-15 Oktober 2024.

Durasi tes umumnya adalah 100 menit, namun bagi pelamar penyandang disabilitas netra, durasi diperpanjang menjadi 130 menit.

Tes SKD ini terdiri dari 110 soal yang meliputi:

  • TWK: 30 soal
  • TIU: 35 soal
  • TKP: 45 soal

Untuk setiap jawaban benar di TWK dan TIU, pelamar akan mendapatkan nilai 5, sedangkan jawaban salah tidak mendapat nilai.

Pada TKP, nilai diberikan berdasarkan tingkat kesesuaian jawaban, dengan bobot tertinggi 5 dan terendah 1. Tidak menjawab akan bernilai 0.

Ambang Batas Nilai Lulus

Untuk bisa lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan.

Ambang batas SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, ambang batas ini bisa berbeda bagi pelamar cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan daerah tertinggal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan