JABAR EKSPRES – Alat peraga kampanye (APK) yang dipasang secara serampangan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kota Bandung, kala menyambut pesta demokrasi. Termasuk pada saat ini jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, sejumlah median jalan sudah mulai dipenuhi APK para pasangan calon (paslon). Baik itu yang memperlihatkan sosok dari peserta Calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) maupun Calon Wali Kota Bandung. Diantaranya terjadi di sepanjang jalur bypass Sorkarno-Hatta.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menyayangkan masalah pemasangan APK secara sembarangan masih terjadi. Dia mendorong perlu adanya sanksi tegas selain pencopotan APK itu sendiri.
“Nah ke depannya penggunaan kampanye melalui baliho harus lebih dibatasi. Meski saat ini sudah berjalan, namun realitanya masih cukup banyak bertebaran,” ungkap Heroik kepada Jabar Ekspres, baru-baru ini.
BACA JUGA:Bawaslu Jabar Temukan 3 Pelanggaran Informasi Hoax Selama Tahapan Pilkada Serentak 2024
Alternatif lainnya di samping penertiban, lanjutnya, sanksi tegas mesti diberlakukan instansi pemerintah. Hal tersebut bisa berbagai macam sanksi. Bisa memberi sanksi terhadap pasangan calon ataupun para relawan kampanye.
Dari tim relawan yang kemudian dia berinisiatif sendiri memasang alat peraga yang problem-nya dia tidak tau zona yang diperbolehkan. Ini aspek yang perlu dilakukan ada soal penertiban dan sosialisi bagi publik ataupun relawan.
“Memang sanksi belum ada yang tegas. Padahal ini sudah difasilitasi negara. Baik itu pakai dana APBD oleh negara, bahan kampanye atau debat publik,” jelas Heroik.
“Nah alat peraga ini bagi publik bukan hanya dari baliho yang mengganggu. Nah ke depan harus dibatasi walaupun sudah ada. Tapi realitasnya masih banyak. Lalu, sanksi bisa aja ada sanksi pengurangan masa kampanye bagi yang melanggar,” imbuhnya.
BACA JUGA:MA Sebut Menkeu Setujui Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim
Lalu dari sisi sosialisasi pun dinilai masih kurang dijalankan pemerintah daerah. Mesti adanya kesadaran kolektif antara para relawan yang kerap memasang APK supaya tidak melanggar ketentuan.
“Harus punya kontrol ke relawan. Dan itu bukan hanya tanggung jawab pemilih. Karena pemilih harus dapat fasilitas. Apalagi dulu ada satu JPO yang dipenuhi baliho. Itu kan sebenarnya melanggar hak warga negara supaya bisa mendapat fasilitas publik,” tandasnya.