Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu S (49), pemilik yayasan panti asuhan, dan YB (30), pengurus panti asuhan. Keduanya ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi.
Baca juga : Viral Video Ibu Setubuhi Anak Kandung di Kuningan Jawa Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dan menyatakan bahwa S dan YB dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi mereka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar,” jelasnya.