Polresta Bogor Babat Habis Aksi Premanisme dan Pungli di Pasar Tumpah Merdeka

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Ungkap Ada 27 Dugaan Pelanggaran Selama Kampanye

Bismo menegaskan, bahwa pelaku pemerasan dan ancaman kekerasan akan dikenakan sanksi berat sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun, serta hukuman tambahan jika pelaku kedapatan membawa senjata tajam berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Heri Antasari, turut mendukung langkah tegas Polresta Bogor Kota. Menurutnya, kehadiran personil gabungan di Pasar Merdeka sangat penting untuk memberantas premanisme, pungutan liar serta perseteruan antar kelompok.

“Keamanan pedagang dan warga menjadi prioritas kami,” tegas Hery.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta segera menertibkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Merdeka yang sering mengalami kemacetan. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan