Sedangkan sisa biaya rutin serta biaya berkala harus digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk kebutuhan sekolah seperti:
- Buku tulis, gambar, dan pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan lainnya.
- Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, dan cat/kertas warna.
- Alat atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan perlengkapannya, termasuk sepatu, kaos kaki, tas, serta pakaian olahraga.
- Kudapan bergizi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator, dan USB flashdisk.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan (BOP) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
- Pembelian komputer atau laptop jika diperlukan.
Itulah cara cek penerima, besaran dana, dan penggunaan KJP Tahap 1 Oktober 2024. Semoga bermanfaat bagi para siswa dan orang tua.