Budi menjelaskan bahwa perhitungan berdasarkan beberapa aspek, diantaranya ada surat permohonon, koordinasi dengan pihak pihak terkait.
Sebelumnnya, kasus ini sempat mencuat ketika Gapura Alun-alun Pataraksa roboh secara tiba-tiva. Padahal alun-alun yang mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu baru saja di resmikan.
Dari hasil audit yang di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan pengurangan spesifikasi terhadap material proyek. Kemudain Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon langsung melakukan penyidikan yang kemudian menetapkan 3 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan pada Selasa (11/6/2024) menggelar konferensi pers dengan mengekspos para tersangka.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon, di anataranya berinisial E yang bertimdak sebagai kontraktor pembangunan (swasta).
Kemudian AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki status sebagai ASN yang bertugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
Yudhi menyebutkan, berdasarkan perhitungan auditor kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.
‘’Ke-3 tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan sebagai mestinya sedangkan dalam pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi,’’ tandas Yudhi. (yan).