Kasus Korupsi Alun-alun Pataraksa dengan Kerugian Rp 1,2 Miliar Ungkap Hasil Perhitungan yang Aneh!

JABAREKSPRES – Sidang kasus korupsi proyek Alun-alun Pataraksa Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon saat ini masih dalam tahap menghadirkan para saksi-saksi.

Pada Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (30/09/2024) lalu tiga orang saksi dihadirkan untuk diminta keterangan di persidangan.

Keduanya merupakan saksi ahli yang merupakan Auditor proyek bernama Lisa Kristiansah dan saksi ahli bidang kontruksi, Iskandar. Sedangkan Budi saksi biasa.

Berdasarkan pengakuan keduannya terungkap bahwa ditemukan pengurangan sehingga ditemukan selisih bobot dari keseluruhan pengerjaan proyek sebesar 31,21 persen.

Adanya selisih bobot tersebut menyebabkan terjadi perbedaan perhitungan sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam persidangan saksi ahli Iskandar ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, dalam pengerjaan konstruksi dibagi dalam dua tahap dan untuk tahap kedua diadopsi dari tahap pertama.

Menurutnya, pengerjaan kontruksi tahap 1 sudah selesai. Tapi ditarik lagi ke tahap 2 agar pengerjaannya bisa dibayar. Iskandar mengakui, pada taha kedua ini pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu saksi ahli auditor Lisa Kristiansah mengungkapkan telah ditemukan beberapa item yang tidak dikerjakan sehingga terjadi selisih bobot sebesar 32,21 persen.

JPU kemudian mencecar Saksi ahli Auditor dengan menanyakan, kenapa bisa disimpulkan terdapat selisih 31,21 persen dengan kerugian Rp 1,2 miliar?.

Mendengar pertanyaan JPU tersebut Lisa dengan lugas menjawab, ada surat permohonan koordinasi dari pihak pihak terkait. Surat koordinasi tersebut kemudian diekspos dan ditelaah, kemudian melakukan survei ke lapangan.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra kemudian menanyakan kepada Lisa, mengenai cara perhitungan selisih terbut.

‘’Kok bisa menghitung selisih bobot dengan cara cara seperti itu,’’ timpal Majelis Hakim.

Mendengar pertanyaan Hakim, Lisa menjawab bahwa, sebagai auditor prosedur pemeriksaan sudah dilaksanakan sebagai semestinya.

Kemudian hakim berpendapat bahwa baru kali ini ada saksi ahli dalam menghitung selisih bobot didasarkan pada prosedur itu.

‘’Ini aneh. Ini menyangkut mereka-mereka yang disidangkan. Bagaimana ini,” cetus Majelis Hakim.

Sebelumnnya saksi Budi dihadirkan terlebih dahulu dengan materi pertanyaan seputar proyek itu.

JPU menanyakan kepada saksi Budi mengenai perhitungan selisih bobot hingga bisa jatuh diangka 31,21 persen dengan kelebihan pembayaran Rp 1,2 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan