Jupri Dedengkot Preman di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Akhirnya Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta!

Atas perbuatannya, Jupri dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (YUD)

Writer: Yudha Prananda

Tinggalkan Balasan