Atas perbuatannya, Jupri dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (YUD)
Jupri Dedengkot Preman di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Akhirnya Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News