Jupri Dedengkot Preman di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Akhirnya Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta!

JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap Jupri (28) sosok preman yang meresahkan para pedagang di Pasar Tumpah Merdeka, Kota Bogor lantaran aksinya melakukan pungutan liar.

Jupri diciduk di tempat persembunyiannya pada salah satu kios di Pasar Tumpah pada Minggu, 6 Oktober 2024 malam. Dirinya sempat kabur dari kejaran polisi sekitar 2 bulan silam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dalam aksinya mengutip pungli, Jupri kerap kali mengancam para pedagang bahkan disertai tindak kekerasan.

“Ketika di lakukan penggeledahan di kendaraan milik pelaku di temukan sejumlah alat bukti sebilah senjata tajam jenis golok yang diakuinya milik pribadi,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 7 Oktober 2024 sore.

“Sajam jenis golok ini yang di gunakan pelaku untuk mengancam para pedagang apabila tidak memberi sejumlah uang, tindakan meminta uang secara paksa sangat memberatkan pedagang,” sambung dia.

Bismo juga membeberkan fakta lainnya, bahwa Jupri juga memiliki selongsong peluru Gotri yang diamankan dari penginapannya di area pasar.

Tak hanya itu, Warga Dramaga, Kabupaten Bogor tersebut juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2023, terbukti positif menggunakan sabu-sabu saat dilakukan tes urine.

“Tersangka J ini telah mengendalikan aksi premanisme di Pasar Tumpah Merdeka sejak tahun 2020,” terang Bismo.

Ia menambahkan, bahwa awalnya Jupri membentuk paguyuban yang berfokus pada pengelolaan pasar, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan hingga penerangan lapak pedagang.

Namun, seiring waktu, Jupro mulai meminta pungutan liar yang tergolong memberatkan para pedagang.

“Tersangka J beraksi dari dini hari hingga subuh, meminta uang antara Rp50 ribu hingga Rp120 ribu setiap malam dari sekitar 100 pedagang. Uang tersebut digunakan untuk kepentingannya sendiri,” beber Bismo.

Selanjutnya, kata Bismo, Polresta Bogor Kota berkomitmen menjaga keamanan pasar dengan membangun Pos Pengamanan Terpadu yang akan beroperasi selama 24 jam.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan aksi premanisme dan tindak pidana lainnya melalui nomor aduan Polresta Bogor Kota di 087810010057.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, demi kelancaran aktivitas ekonomi warga,” tegas Bismo.

Writer: Yudha Prananda

Tinggalkan Balasan