JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Kedua pria tua itu, masing-masing M (68) dan L (53) kini telah diamankan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa korban merupakan orang yang sama, namun pelakunya berbeda.
“Antara korban dengan para pelaku masih sodara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/24).
Selain itu, lanjut Tri, para pelaku dianggap sebagai kakek korban karena adanya ikatan keluarga antara kakek korban dan para tersangka.
“Pelaku L sama di rumah nya karena merasa korban tinggal di rumah nya,” sambungnya.
Tri menjelaskan, motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.
“Modusnya sama tersangka M semenjak bulan November tahun 2023, korban di iming-imingi uang pencabulan tersebut di lakukan di rumah pelaku,” jelas Tri.
Kini korban sudah di amankan oleh pihak keluarganya karena sebelumnya korban tinggal di salah satu rumah pelaku karena ayahnya telah meninggal, sementara ibunya bekerja sebagai TKW, dan kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban.
“Korban ini menceritakan kepada kakak. Saat ini polres Cimahi terus melakukan penyelidikan,” sambung Tri.
“Pasal yang di sangkakan Pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Tri.
Hingga saat ini, Polres Cimahi telah mengungkap sebanyak 87 kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak.
Tri menekankan, orang tua harus memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak mereka dan menjaga mereka dengan baik agar tidak menjadi korban kejahatan di masa depan.
“Ini bukan sebuah prestasi, ini juga perlu peran aktif dari seluruh masyarakat bagaimana kita peran aktif untuk pencegahan agar kejahatan perempuan dan anak tidak terus meningkat di wilayah hukum Polres Cimahi,” pungkas Tri. (Mong)