Bedah Buku, Eksaminasi Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming

Prof. Yos Johan menyebutkan, terpidana dikaitkan dengan Pasal 93 dalam UU nomor 4 tahun 2009 yang mengatakan, pemegang IUP dan lUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Sedangkan ayat dua untuk pengalihan kepemilikan dan atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.

“Di Pasal 93 ada substansi larangannya, jelas-jelas yang dilarang itu adalah bukan Bupati tapi pemegang IUP. Kata-katanya kan jelas, bahwa pemegang IUP dan lUPK tidak boleh memindahkan IUP IUPK kepada pihak lain, artinya sudah jelas ini yang dituju pemegang IUP, saya setuju dengan buku yang membahas masalah ini,” ucap Prof. Yos Johan.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII Dr. Rohidin dalam sambutannya, memberikan pandangannya terkait Judex, dimana Hakim sebagai pengadil atau pemutus harus melekat sifat kebijaksanaan sehingga memiliki kemampuan untuk memutus perkara dengan cepat dan tepat. Terutama dalam situasi dilematis dengan pertimbangan kualitatif atau pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan untuk kepentingan bersama atau kepentingan semua pihak.

“Tugas hakim adalah mengadili dan memutus perkara, berarti hakim harus memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara secara equal, proporsional, dan fair atau adil. Artinya bukan semata-mata equal dan proporsional, tetapi adil juga bisa berarti berpihak kepada kebenaran,” kata Rohidin.

Salah satu Eksaminator Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan mengatakan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba, kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP,” kata Prof. Ridwan dalam hasil eksaminasinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan