JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menetapkan, batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2024 sebesar Rp93 miliar per paslon.
Anggaran ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, dan dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 169 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat 2024.
“Dana kampanye maksimal masing-masing pasangan calon ditetapkan sebesar Rp93.080.819.600,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KBB, Cep Suryana saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024).
Cep Suryana mengatakan, aturan dalam surat Nomor 169 Tahun 2024 itu menjelaskan batas maksimal kegiatan kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pembuatan, dan penyebaran bahan kampanye, serta alat peraga kampanye (APK).
“Contohnya untuk pertemuan terbatas Rp39.000.000.000, pertemuan tatap muka dan dialog Rp9.750.000.000, pembuatan bahan kampanye Rp39.287.040.000 dan sebagainya,” terangnya.
Menurutnya, batasan dana kampanye tersebut diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan seluruh peserta Pilkada 2024, partai pengusung dan stakeholder terkait.
“Pertimbanannya itu merupakan pembahasan bersama partai dan pasangan calon dan stakeholder terkait. Rincian biaya satuan itu diambil dari Perbup Nomor 71 Tahun 2023,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya memberikan catatan khusus kegiatan kampanye tatap muka. Dia mengatakan, dana kampanye untuk kegiatan tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat. Namun sebatas fasilitas seperti makanan dan minuman.
“Kententuannya tidak berbentuk uang, itu sebagai standar kegiatan saja. Misalnya rapat terbatas itu kan disamakan dengan pertemuan dengan rapat biasa harus ada makan dan minum atau konsumsi dan sebagainya. Apa yang disampaikan tidak merupakan tunai, tapi fasilitas,” jelasnya.
Kemudian untuk sumber dana kampanye, kata Cep, bisa bersumber dari pasangan calon, partai politik dan perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.
“Sesuai dengan PKPU perorangan itu Rp75 juta, perusahaan swasta Rp750 juta. Yang tidak terbatas itu dari sumbangan pasangan calon,” ucap Cep.
Dia melanjutkan, pengeluaran dan sumbangan dana kampanye itu nantinya harus dilaporkan sesuai tahapan. Dari mulai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU.