Atas perbuatannya, keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tamron alias Aon, terancam pidana Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tamron melakukan TPPU dari hasil korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, di antaranya untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.