JABAR EKSPRES – Dunia investasi di Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar terkait aplikasi robot trading Net89. Kasus ini mengakibatkan kerugian triliunan rupiah bagi para korbannya, yang sebelumnya dibujuk dengan janji keuntungan yang menggiurkan.
Meskipun awalnya diperkenalkan sebagai alat investasi canggih, robot trading ini ternyata hanya merupakan kedok untuk skema penipuan yang merugikan banyak orang. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang, mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi.
Skema penipuan yang melibatkan aplikasi robot trading Net89 dimulai dengan iming-iming keuntungan harian yang menggiurkan. Banyak investor yang tidak curiga tergoda dengan janji-janji ini. Mereka diyakinkan bahwa robot trading Net89 memiliki izin resmi dan menjamin keamanan dana mereka. Sayangnya, kenyataan berbicara lain, ribuan investor kini terjebak dalam ketidakpastian dan kerugian finansial yang signifikan.
Sejak tahun 2018 hingga 2021, para korban ditawari produk robot trading bernama ‘Net89’ oleh para upline dan PT Simbolik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Dalam tawaran tersebut, mereka dijanjikan profit 1 persen setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian model e-book.
Baca juga : Apakah Aplikasi BLK Terbukti Scam? Sudah Tidak Bisa Lakukan Penarikan di Aplikasi ini
Dengan keyakinan penuh, banyak investor yang menyetorkan uang kepada upline mereka, yang kemudian meneruskan dana tersebut ke PT SMI dan exchanger-nya. Namun, setelah menyetor, para investor hanya menjadi anggota PT SMI tanpa mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kondisi mulai memburuk pada Januari 2022, ketika PT SMI menghentikan semua aktivitas trading, deposito, dan penarikan dana. Meskipun perusahaan menyatakan bahwa anggota bisa menarik dana mereka, banyak yang mendapati bahwa uang deposit mereka tidak bisa diakses dan akun robot mereka tidak dapat digunakan.
Di tengah situasi yang kelam, Bareskrim Polri berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 triliun, hampir setara dengan total kerugian yang dialami oleh para korban. Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses pengadilan untuk membuktikan skema penipuan ini.
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian menemukan dana sebesar Rp13 triliun dari para pelaku penipuan, yang memberikan secercah harapan bagi para korban yang telah lama menunggu penyelesaian kasus ini.