JABAR EKSPRES – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (Bangli) dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di sepanjang Jalan A. H. Nasution, pada Kamis (3/10). Tim gabungan berhasil menertibkan kios para pelanggar di sepanjang 1,5 kilometer.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menuturkan, operasi ini didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi. Lalu dilanjutkan dengan pemberian surat peringatan sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.
“Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya,” ungkap Yayan kepada wartawan, Kamis (3/10).
BACA JUGA: Kejari Banjar Tangani Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan Rumdis Dewan
Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.
Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 152 personil Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. “Dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” imbuhnya.
Dia menambahkan, operasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar. Serta perihal bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Picu Harga Sembako Tak Stabil, Begini Kondisinya!
Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut. “Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya,” tambah Yayan.
Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Zar)